Hal ini disampaikan orang nomor satu di Babel, Erzaldi Rosman secara virtual pada rapat koordinasi dan konsolidasi dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan program 3T berbasis puskesmas dan posko Kampung Tegap Mandiri (KTM) desa/kelurahan serta implementasi Perda No.10 tahun 2020, Rabu (10/2/21).
Pada kesempatan ini, Bang ER menyampaikan kriteria-kriteria zonasi pengendalian wilayah pada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dengan skenario pengendalian sesuai arahan Menko Perekonomian yang harus dipahami oleh satgas-satgas Covid di Babel.
Laporannya tidak hanya kepada provinsi, kabupaten, maupun kota, akan tetapi juga ke level RT.
PPKM skala mikro akan diterapkan dengan memberikan fasilitas untuk survey berupa swab antigen sebanyak 30.000 yang ada di Babel untuk kemudian disampaikan langsung ke puskesmas-puskesmas ketika akan melakukan survey aktif di RT yang bersangkutan.
Selain itu, gubernur juga menyampaikan bahwa hal terpenting adalah menegaskan bahwa Kampung Tegep Mandiri (KTM) masih aktif sehingga penting untuk mengoptimalkan peran dan fungsi KTM selaku posko di tingkat kelurahan dan desa.