KTM sendiri sudah terbentuk dan hampir 99% dari desa dan kelurahan di Babel sudah memiliki KTM yang cara kerjanya mengadopsi sistem sinergitas PPKM.
Sedangkan pengendaliannya, akan memaksimalkan 3T yang komandonya ada di puskesmas masing-masing. Hal ini dilakukan agar masyarakat Babel dapat merasa terlindungi.
Sesuai surat dari Kemendes RI, dana kelurahan atau dana desa masih dapat dialokasikan anggarannya dalam rangka penanganan Covid-19, khususnya bagi desa atau kelurahan yang dilakukan PPKM atau merupakan zona merah sebanyak minimal 8% dari dana tersebut
Pria yang berhasil membawa Babel sebagai Instansi Dengan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengatakan posko yang ada di puskesmas, lurah, dan para kades sudah dapat melaksanakan skenario-skenario, minimal mengenai pencegahan sesuai dengan juknis dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI yang memuat secara jelas hal yang boleh dilakukan, administrasi, kriteria posko, personil, dan lainnya.
“Jangan terlalu mengandalkan pembentukan posko tapi poskonya kosong. Menurut saya, posko sudah cukup kantor desa dan tidak perlu membuat posko baru, akan tetapi posko tetap lebih aktif ketika posisi telah kuning dan jangan menunggu sampai merah,” ungkapnya.