“Pembelian layanan dilakukan berdasarkan biaya operasional kendaraan per trayek dan memperhatikan tarif per kilometer dari pelayanan trayek tersebut,” ungkap Tajuddin.
Ditambahkannya rute pelayanan utama yang akan dioperasikan oleh angkutan umum angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yaitu rute Pangkalpinang – Muntok, rute Pangkalpinang – Sungailiat – Belinyu dan rute Pangkalpinang – Koba – Toboali.
Kemudian Tajuddin mengatakan dengan adanya konsep buy the service harus memenuhi 6 (enam) standar minimal yang disiapkan pemerintah yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan, serta beberapa daerah telah menerapkan konsep ini adalah Palembang, Medan Surakarta, Denpasar dan Yogyakarta.
Ia mengungkapkan rencana armada yang akan dioperasikan adalah kendaraan yang berkapasitas maksimal 10 (sepuluh) orang penumpang dengan pengaturan jarak yang aman dan nyaman bagi penumpang.
“Jumlah seatnya 10 adalah maksimal, jenis kendaraan dapat ditentukan serta kendaraan harus full AC, posisi seatnya juga diatur ada single dan double seatnya,” jelas Tajuddin.