Menyinggung sangsi yang akan diberikan oleh pihak BKPSDMD karena tidak patuh pada aturan, Herlina mengaku siap dipanggil dan siap melakukan klarifikasi terkait tidak hadirnya di acara pelantikan tersebut dan siap bertanggungjawab.
“Kalau nanti ada surat panggilan atau surat teguran dari BKPSDMD saya siap dipanggil dan saya akan memberikan klarifikasi terkait tidak hadirnya saya di acara pelantikan tersebut,” sebut Dia.
Sementara Andi selaku Sekretaris Dinas BKPSDMD menjelaskan sesuai PP 11 tahun 2017 tersebut bahwa seorang ASN wajib mengikuti kegiatan pelantikan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di suatu Instansi Pemerintah, dan pihak BKPSDMD sendiri akan berkoordinasi melalui Surat kepada pihak Dinkes Bangka terkait tidak hadirnya yang bersangkutan dalam pelantikan.
“Jadi kami dari BKPSDMD akan mengirimkan surat kepada pihak Dinkes Bangka terkait ketidakhadiran pegawainya dalam acara pelantikan tersebut, dan sesuai kesepakatan dari bagian mutasi melalui Kabidnya bahwa untuk tunjangan jabatannya akan ditunda dulu, karena ini uang negara dan yang bersangkutan belum dapat diberikan tunjangannya,” pungkasnya.(ob)