5 Pengedar Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka

Bagikan

“Dari pengungkapan kasus hari ini ada 3 laporan kita buat, pertama dari Satnarkoba kemudian dari Polsek Pemali serta dari Satnarkoba kembali,” Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK.

Ia mengungkapkan untuk pertama dengan identitas tersangka Saldi bin Samadi (21) dengan barang bukti (BB) sebesar 2,16 gram shabu, yang bersangkutan ini merupakan kurir (pengantar-red).

“Jadi setelah adanya informasi terkait dengan peredaran Narkoba yang ada disini (Sungailiat) anggota mencoba mengikuti orang yang di curigai, dari yang bersangkutan sempat melempar BB ke tempat lain, dan ketika lemparan terakhir ini diamankan sama anggota dengan berat 2,16 gram shabu,” ungkap Kapolres Bangka.

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 atau 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sementara dari Polsek Pemali ada 3 orang yang diamankan kasus Narkoba, dan anggota mendapatkan informasi terkait peredaran Narkoba yang ada di Pemali.

Jadi yang diamankan pertama kurir (pengantar-red) Dwi Riski Anggelia ibu Rumah tangga (IRT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *