Caption : MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan 2020, Surya-Taufik Siap Dilantik
Jurnalis : Umar
OKEYBOZ.COM, ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan memenangkan gugatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Asahan Tahun 2020, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan (permohonan) Pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Asahan Tahun 2020, Nurhajizah Marpaung – Henri Siregar.
Dalam salah satu permohonannya, pasangan dengan nomor urut 1 itu meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Asahan Nomor 724/PL.2.6-kept/209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.