Allani menyebutkan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh pihak perusahaan, yakni perjanjian secara lisan dan tulisan dengan masyarakat, dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa pihak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Kemudian, pemutasian karyawan ini melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 17 ayat 4 di dalam perjanjian kerja bersama,” ujarnya.
Ada tiga tuntutan kepada DPRD Babel agar dapat ditindaklanjuti, yakni, pertama, meminta pihak manajemen perusahaan tidak melanggar aturan yang telah disepakati.
“Tuntutan kedua, meminta DPRD Babel memanggil pihak manajemen PT. THEP untuk menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, dan tuntutan ketiga, seandainya pimpinan perusahaan PT. THEP ini tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat Babel, kalau bisa diganti aja pimpinan perusahaan tersebut,” ungkapnya.