Akibat kasus tersebut kerugian Negara mencapai 1.7 Milliar hal itu di ungkap
Johnny W.Pardede Asisten Intelejen sekaligus Plt, Aspidsus pada saat Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung yang di dampingi oleh Himawan Kasi Penyidikan dan Basuki Raharjo Kasi Penerangan Hukum.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print/ 152/L.9/FD.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 Bahwa adanya pemberian fasilitas pembiayaan kredit atau pembiayaan PT BPRS Cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan 2009 yang berpotensi kerugian negara sebesar 1.7 Milliar”ungkap nya.
Johnny W.Pardede menambahkan kasus ini saat ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan dan telah melanggar Standar Oprasional Prosedur (SOP) pemberian fasilitas pinjaman pada PT BPRS Cabang Toboali