“Bahwa pemberian pasilitas Tunjungan tersebut terhadap 22 debitur itu telah melanggar Standar Oprasional Prosedur (SOP) pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan pada PT BPRS Cabang Toboali” jelas nya
Himawan Kasi Penyidikan menambahkan saat mendampingi Johnny W.Pardede Asisten Intelejen sekaligus Plt, Aspidsus dalam Konferensi Pers bahwa seluruh saham PT BPRS itu milik pemerintah daerah
“Seluruh saham PT BPRS Cabang Toboali milik pemerintah daerah yang ada di Bangka Belitung” ujar nya.(ob)