” Tujuan dari cashless ini agar dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan publik khususnya e-tilang ini sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar secara cash, sehingga unsur trush lebih terjaga,” jelasnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Bangka Barat, Helena Octavianne menegaskan adanya sistem cashless tersebut guna meminimalisir tindak pidana penyelewengan.