Kita belum tahu dokumen ini lengkapnya kapan. Kami tidak bisa berkomentar,” ujarnya
Ketika disinggung apakah nilai appraisalnya bisa dipercepat, agar bisa diketahui rincian biaya ganti rugi kepada masyarakat, Janto menegaskan, hal tersebut akan dibahas nanti, saat memasuki tahap pelaksanaan.
” Di tahap pelaksanaan itu sebenarnya ada runtutan step by step, langkah – langkahnya, sampai di step appraisal itu. Bahkan step by step ini sudah ada waktunya, makimal sekian-sekian.
Diatur itu semua, waktu – waktunya juga. Nah percepatan – percepatan yang bisa kita laksanakan nanti pelaksanaan kita liat nanti tahapan pelaksanaannya,” cetusnya