PN Muntok Dan Rutan Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Penanganan Overstaying Tahanan

Bagikan

” Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang penanganan overstaying tahanan yang merupakan kondisi masa penahanan lebih lama karena sudah tidak ada dasar namun tetap dilakukan penahanan dari pihak penahan (habis masa penahanan) atau dikarenakan status hukum yang tidak jelas,” tegasnya

Erika juga menyebutkan penahanan overstaying tahanan merupakan salah satu pelanggaran HAM serta perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara pihak Rutan dan PN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *