” Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang penanganan overstaying tahanan yang merupakan kondisi masa penahanan lebih lama karena sudah tidak ada dasar namun tetap dilakukan penahanan dari pihak penahan (habis masa penahanan) atau dikarenakan status hukum yang tidak jelas,” tegasnya
Erika juga menyebutkan penahanan overstaying tahanan merupakan salah satu pelanggaran HAM serta perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara pihak Rutan dan PN