” Perlu adanya koordinasi antara Pengadilan dan Rutan terkait penahanan, karena overstaying dipandang sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan tahanan,” tukasnya
Turut Hadir Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Erica Mardaleni, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Iwan Gunawan, S.H., M.H., Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala, A.Md, IP,SH MH., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural serta Pegawai Pengadilan Negeri Muntok. (OB)