PN Muntok Dan Rutan Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Penanganan Overstaying Tahanan

Bagikan

” Perlu adanya koordinasi antara Pengadilan dan Rutan terkait penahanan, karena overstaying dipandang sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan tahanan,” tukasnya

Turut Hadir Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Erica Mardaleni, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Iwan Gunawan, S.H., M.H., Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala, A.Md, IP,SH MH., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural serta Pegawai Pengadilan Negeri Muntok. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *