” Kami fraksi KSKB menyarankan ke depan lebih mengoptimalkan fungsi inspektorat daerah sebagai APIP dalam melakukan filterisasi terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan meningkatkan level APIP minimal level 3,” katanya.
Kemudian, Dengan kurangnya alokasi anggaran untuk mengoptimalkan peran inspektorat daerah diatasi dengan manajemen resiko, dimana inspektorat daerah harus menentukan skala prioritas mana OPD yang memiliki potensi besar terjadinya penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa mungkin sebagai parameternya yang memiliki kegiatan yang menggunakan uang yang besar,” jelas Samsir. (OB)