Terdakwa Robandi alias Abah Bin Rahim, Muhammad Yusuf alias Yusuf Bin Seman (Almarhum-red), Mulyadi alias Aak Bin Abdul Latif, Syamsul Effendi alias Fendi Bin Darwis, Heti Rukmana alias Heti Binti Maryadi dan Aditama alias Adi Bin Sanadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang dalam perkara tersebut Rizal Purwanto, SH. MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka dan Mario Marco Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bangka, kamis (25/2/2021).
Dikatakan Andri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara tersebut diketuai Fatimah, SH, MH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, dan dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa yang diketuai Dr. Zaidan, S. Ag, SH, MH.