“Dalam persidangan tersebut Penasehat Hukum dan para terdakwa menghadirkan saksi ahli aturan anti SLAPP suit Dr. Mas Achmad Santosa, SH. LLM dosen universitas indonesia jakarta, dan saksi ahli pidana Dr. Rocky Marbun, SH. MH dosen universitas pancasila secara Virtual,” terang Andri Mardiansyah SH.
Lanjut Andri pada pukul 15.30 wib agenda keterangan saksi pidana dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim dan persidangan selanjutnya disepakati akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 dengan agenda Tuntutan.
“Proses persidangan tersebut tetap menerapkan physical distancing dan memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid -19 dimana sebelum pengunjung memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat menerapkan 3M, untuk dapat memasuki ruang sidang harus membawa surat keterangan bebas rapid Antigen,” tandasnya. (OB)