Namun sangat disayangkan, syarat tersebut tampaknya tak berlaku bagi sopir dan kernet truk ekspedisi yang tiba di Babel melalui angkutan laut di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Babel K.A Tajuddin membenarkan, bahwa para sopir dan kernet truk yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok tak dilakukan pemeriksaan rapid test antigen layaknya penumpang lain sebagai syarat sah masuk ke Babel.
“Sopir-sopir tidak dilakukan pengecekan rapid test antigen itu tidak,” ujar Tajuddin, Kamis (24/2/2021).
Tajuddin beralasan, tak diberlakukannya syarat wajib rapid test antigen bagi para supir dan kernet, lantaran mempertimbangkan cost atau biaya yang dikeluarkan perusahaan ekpedisi sangat tinggi apabila setiap kali ingin menyebrang harus melakukan rapid test antigen yang dibanderol dengan harga Rp 250 ribu dengan masa berlaku 2 x 24 jam.