Diskresi Pimpinan Daerah Diperbolehkan

Berita, Headline, Lokal, News5,790 views
Bagikan

” Pada prinsipnya, pemasalahan itu biasanya karena kurangnya komunikasi dan ada yang tidak lengkap. Nah kedatangn kakantah BPN, Pak Janto dengan Kadishut, Pak Tanaim dan Dandim, Pak Agung maksudnya ingin meminta semacam penjelasan atau bantuan hukum dari Kejaksaan,” jelas Helena Octavianne SH MH kepada Media OkeyBoz, Jum’at (26/2)

Helena juga menyebutkan adanya miss comunikasi antara beberapa pihak sehingga meruncing menjadi persoalan mall administrasi yang seharusnya bisa diakomodir sejak awal.

” Kalau masalah itu sebenarnya, kita tidak bilang kalau aturan itu saklek, karena kalau diskresi dari Pimpinan Daerah itu, selama tidak ada unsur pidana korupsinya, tidak bisa dipidanakan, dan saya lihat dari permasalahan ini memang dari miss comunikasi menjadi mall administrasi, kalau mall administrasi memang harus dilengkapi, diperbaiki. Sama-sama jalan, jadi ini mendorong supaya lebih cepat,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *