Diskresi Pimpinan Daerah Diperbolehkan

Berita, Headline, Lokal, News5,090 views
Bagikan

Progress dari pertemuan yang didapat hari ini dikatakan Helena bahwa pihak BPN Babar menyetujui saran dari Kejari Babar untuk membantu pihak PUPR dalam melengkapi kekurangan Administrasi yang dimaksud.

” BPN sebagai leading sektornya nih. Kan kita harus bikin surat-surat segala macem, bantu dong PU, bagaimana bentuknya, jangan PU sudah kirim ke Kanwil ditolak lagi. Makanya saya bilang sama Pak Janto, pak tolong didampingi PU sehingga surat yang diminta itu bisa sesuai dengan yang harus dilengkapi. Respon Pak Janto, Oke,” tegasnya

Mengingat ranah persoalan masih berada di jalur kewenangan Provinsi, Helena juga menyarankan agar pihak BPN Babar untuk menyampaikan kepada Kanwil untuk berkoordinasi dengan Kejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *