Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik kecil kosong sisa sabu, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, alat hisap sabu serta tiga buah handphone.
Untuk ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (OB)