Dengan melakukan pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional, dan diterapkan secara maksimal ditengah masyarakat sesuai dengan tupoksi bidang intelijen akan melihat sekaligus mencegah potensi potensi yang terjadi dilapangan sehingga dapat diantisipasi secara dini terkait adanya pendampingan ataupun kejahatan ekonomi yang dilakukan dilapangan.
Bahwa dalam kegiatan tersebut terjadi tanya jawab melalui telepon dan pesan singkat WA tentang peran Kejaksaan terhadap desa dalam pemulihan ekonomi, tentang implementasi 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 pada point 2 yakni tentang pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional, tentang Penyuluhan hukum dan sosilisasi disekolah, tentang peran Kejari Bangka dalam masa awal pandemi tahun 2020 dan dalam kesempatan tersebut Kasi Intelijen menyampaikan secara simbolis selebaran 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI untuk tahun 2021 yang akan menjadi tugas Kejaksaan RI tahun 2021.