Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hari ini, Senin (1/3/2021) mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang adapasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona serta di semua tempat.
Tepat pukul 07.30 Tim Satgas Covid-19 Babel yang terdiri dari TNI-POLRI, Pengadilan, Kejaksaan, BPBD serta Sat Pol PP mulai melakukan apel di Taman Bhay Park Polda Babel.
Rencananya penegakan disiplin Prokes ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang atau lebih tepatnya di depan Bank Mandiri mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.