Erzaldi menuturkan, para pelanggar prokes yang didapati nantinya akan langsung dikenakan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang adapasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona serta disidangkan ditempat.
Saksi administratif sendiri bagi orang yang tak menggunakan masker dapat dedenda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan, para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes dapat didenda paling banyak Rp 15 juta.
“Yang tidak patuh akan dikenakan sanksi secara langsung dan dilakukan pengadilannya di tempat. Pertimbangan kita karena semakin bertambahnya jumlah, terutama di daerah-daerah tertentu ini dan kami menganggap perlu untuk secara tegas melaksanakan prokes ini,” sebut Gubernur. (OB)