Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady Buka Suara, Atas Legalisasi Miras

Berita, Headline, Lokal, News4,869 views
Bagikan

Rio menambahkan retribusi yang di dapat khususnya untuk penjualan miras tidak terlalu banyak

“Kemudian dari aspek ekonomi retribusi yang di dapatkan dari penjualan minuman beralkohol itu tidak banyak, Pangkalpinang saja pada tahun 2015  hanya mendapatkan Rp.11 juta setahun, jauh lebih kecil dibandingkan retribusi parkir artinya tidak signifikan secara ekonomi tidak terlalu menguntungkan” jelas nya

Pangkalpinang sendiri sejak tahun 2015 sudah punya perda pelarangan minuman beralkohol dan itu di revisi pada tahun 2020, dan sekarang keran itu di buka dengan hanya izin Gubernur bisa menjual bebas hingga tingkat eceran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *