Rio menambahkan retribusi yang di dapat khususnya untuk penjualan miras tidak terlalu banyak
“Kemudian dari aspek ekonomi retribusi yang di dapatkan dari penjualan minuman beralkohol itu tidak banyak, Pangkalpinang saja pada tahun 2015 hanya mendapatkan Rp.11 juta setahun, jauh lebih kecil dibandingkan retribusi parkir artinya tidak signifikan secara ekonomi tidak terlalu menguntungkan” jelas nya
Pangkalpinang sendiri sejak tahun 2015 sudah punya perda pelarangan minuman beralkohol dan itu di revisi pada tahun 2020, dan sekarang keran itu di buka dengan hanya izin Gubernur bisa menjual bebas hingga tingkat eceran