“Jadi hari ini (kemarin) sesuai rapat dengan Kapolda Babel dan instruksi pak gubernur, kami melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020,” ungkapnya.
Mikron Antariksa menjelaskan penegakkan Perda tersebut digelar bersama tim terpadu yang terdiri dari Satgas Covid-19 BPBD, Pol PP, TNI-Polri, Bakeuda, Biro Umum, Biro Hukum, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank Sumsel, dan melibatkan relawan.
Tim bergerak sejak pagi sampai sore hari. Di pagi hari, tim terpadu melaksanakan kegiatan di Jalan Jend. Sudirman sebelah Bank Mandiri eks Jaguar. Di sana, tim berhasil menjaring 42 pelanggar pribadi yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan. Sementara di sore hari, tim berhasil menjaring pelanggar prokes sebanyak 49 pelanggar pribadi dan 2 unit usaha dikenakan sanksi denda.