“Kegiatan tersebut dimulai tim sejak jam 8.30 WIB sampai jam 10.30 WIB dan sore harinya kami memulai di depan Polsek Taman sari, sebelah Mapolres kota. Sore itu kami melaksanakan sidang di tempat terhadap 49 pelanggaran pribadi dan 2 tempat usaha,” ujarnya.
Dijelaskan Mikron, pelanggar pribadi yang tidak menggunakan masker sesuai tahapannya diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi. Sedangkan dua tempat usaha diberikan denda administratif yang sidangnya berjalan hingga malam hari untuk menentukan jumlah denda.
“Kegiatan ini sangat membantu dalam penegakkan Perda terutama penerapan kepatuhan masyarakat terhadap prokes di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.