“Sebenarnya, kalau ada kebijakan itu pada umumnya berpotensi menjadi semacam penimbunan sehingga itulah yang menjadikan antisipasi nanti,” sebutnya.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada pihak agen dan pangkalan gas untuk tidak melakukan penimbunan gas yang telah disubsidi oleh pemerintah.
“Agen dan pangkalan harus bisa menempatkan peran, karena agen dan pangkalan hanya menjalankan misi pemerintah, dia tidak bisa memiliki kewenangan untuk menimbun. Kalau terbukti menimbun, nanti akan kita tindak,” pungkas Haryo. (OB)