Sidang Terdakwa Robandi Cs di Gelar Secara Virtual, JPU Tuntut 1 Bulan Kurungan Penjara

Berita, Headline, Lokal, News5,013 views
Bagikan

Persidangan pidana umum di Kejari Bangka dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Tindak Pidana Umum Sebagaimana diatur pidana Pertama Pasal 228 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau kedua pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terdakwa Robandi alias Abah bin Rahim, Muhammad Yusuf alias Yusuf bin Seman (Almarhum), Mulyadi alias Aak bin Abdul Latif, Syamsul Effendi alias Fendi bin Darwis, Heti Rukmana alias Heti binti Maryadi, dan Aditama alias Adi bin Sanadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan sidang Rizal Purwanto SH. MH sebagai Kasi Pidum Kejari Bangka serta Majelis Hakim PN Sungailiat yang memimpin sidang dalam perkara tersebut diketuai oleh Fatimah, SH. MH anggota Firman Jaya SH dan Dewi SH, Penasehat Hukum terdakwa yang diketuai oleh Dr. Zaidan S. Ag, SH, MH.

Dalam persidangan tersebut, JPU Rizal Purwanto, SH. MH membacakan Surat Tuntutan Nomor : REG:PDM 108/S.liat.2/Eoh.2/11/2020 yang isinya meminta Majelis Hakim PN Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan dan
menyatakan terdakwa Robandi Als Abah bin Rahim (Alm), Muhammad Yusuf Als Yusuf bin Seman (Alm), Mulyadi Als Aak bin Abdul Latif, Syamsul Effendi Als Fendi bin Darwis, Heti Rukmana Als Heti binti Maryadi, Aditama Als Adi bin Sanadi Agani (Alm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *