Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan gas Elpiji tiga kilogram bersubsidi.
Hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil Gubernur Babel, Erzaldi Rosman yang menilai selama ini penyaluran gas melon kurang tepat sasaran.