Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Elfiyena dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh seluruh PD di Lingkup Pemprov Kep. Bangka Belitung ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya.
Penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini dilaksanakan untuk menjadi payung hukum pengembangan UMKM.
Perangkat Daerah yang selama ini telah memiliki program pembinaan kewirausahaan masing-masing secara terpadu dapat mendukung UMKM Bangka Belitung menjadi semakin kuat, bekerjasama dengan OKE OCE.
Peraturan Gubernur ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam mensinergikan kebijakan pengembangan UMKM secara terpadu guna mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.(adv)