20 Usaha Tambak Udang di Basel, 2 Yang Kantongi Izin, Andi Normansyah Sebut Dua Kali Layangkan Surat ke Pelaku Usaha Tidak Juga Digubris.

Berita, Ekonomi, Lokal7,759 views
Bagikan

Andi berharap peran serta dari dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhuhungan (PUPRHub), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan agar turun melakukan pengawasan secara rutin ke tempat usaha tambak udang, mengingat usaha tambak udang yang tersebar di beberapa titik Kecamatan Toboali dan Tukak Sadai menggunakan air laut.

“Limbah atas usaha tambak udang juga harus diperhatikan jangan sampai mencemari air laut dan menjadi polemik di kemudian hari. Karena itu, peran serta dari dinas terkait dalam hal melakukan pengawasan sangatlah penting”kata Andi.

Syarat untuk membuat perizinan usaha tambak udang harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kepala daerah, yakni Bupati. Setelah rekomendasi Bupati keluar baru ke tahapan selanjutnya berupa Advice Planning yang dikeluarkan oleh Bagian Tata Ruang. Sedangkan, Amdal atau UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Rekomendasi Bupati, Advice Planning, Amdal, UPL, UKL ini salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha tambak udang di samping IMB,”kata Andi menambahkan penjelasannya.

Selain itu lanjut Andi, pelaku usaha tambak udang juga harus mendapat rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas terkait Provinsi Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *