“Selain itu, kita juga minta PT Timah Tbk dan Provinsi Bangka Belitung untuk mengakomodir tambang skala kecil seperti TI (Tambang Inkonvensional) Tungau agar dapat melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Toboali dan tentunya sesuai dengan persyaratan dan aturan yang diijinkan,” kata Samsir kepada okeyboz.com Senin,15/03/2021.
Politisi PKS itu mempertanyakan, apakah kompensasi tersebut menjadi tanggung jawab PT Timah Tbk sebagai pemilik WIUP atau tanggung jawab mitra kerja dari PT Timah Tbk, begitupula dalam hal proses penyaluran kompensasi juga harus transparan siapa yang menerima dan siapa yang menyalurkan agar kompensasi itu tepat sasaran.
“Pada tahun 2020 Bangka Selatan menerima royalti dan iuran tetap dari Dana Bagi Hasil Bukan Pajak yang berasal dari pertambangan umum kurang lebih Rp 33,9 miliaran.