Nilai ini tentu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan pasca tambang baik tambang laut, maupun tambang darat, bahkan Pemkab Bangka Selatan dan DPRD juga tidak pernah tahu berapa sebenarnya hasil produksi biji timah yang diproduksi di Bangka Selatan maupun yang tidak berproduksi dalam bentuk iuran tetap atau landrent,” tegas Samsir.
Untuk itu, Samsir mengharapkan agar PT Timah Tbk transparan dalam hal data hasil produksi dan kompensasi yang disalurkan kepada nelayan, penyungkur udang dan masyarakat pesisir.
Sebab, selama ini Pemkab dan DPRD hanya mendapatkan laporan atas nilai royalti, sedangkan data hasil produksi, kompensasi serta bantuan bentuk lainnya seperti CSR tidak dilaporkan sama sekali.