Ini Ketentuan Zona Merah, Hijau, Kuning, Dan Merah

Berita, Headline, Lokal, News5,140 views
Bagikan

“Untuk zona hijau berarti tidak ada kasus, zona kuning jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, zona oranye jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir, sedangkan untuk zona merah apabila terkonfirmasi positif lebih dari 10 dalam satu RT dengan risiko tinggi,” lanjut Sugianto.

Lebih lanjut Sugianto pun menuturkan skenario yang dilakukan pada tiap zona.

“Untuk zona hijau maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/berkoordinasi dengan pukesmas, sedangkan zona kuning skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *