Hal tersebut dikatakan oleh Kusyono Aditama sebagai Kasatpol PP saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Senin (15/3/2021) sore.
Menurut Kusyono awalnya pihak Pemkab Bangka sudah memberikan surat himbauan kepada para penambang yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2021 dan kegiatan penambangan masih dilakukan, Surat himbauan kedua juga diberikan kepada para penambang dengan harapan agar ditaati oleh para penambang.
“Untuk para penambang batas akhir dari surat kedua yakni 10 maret 2021. Kami selalu monitor kelapangan, dan selalu memantau situasi bilaman masih ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para penambang,” terang Kasatpol PP Kusyono Aditama.