PN Sungailiat Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Balunijuk Seluas 1,4 Hektar

Berita, Headline, Lokal, News5,342 views
Bagikan

Caption : Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang

Jurnalis : Rahmat Amin

OKEYBOZ.COM, MERAWANG — Pengadilan Negeri Sungailiat melakukan Eksekusi lahan yang di Sengketakan seluas 1,4 hektar milik Ahon sebagai pihak Tergugat, dan Husin Alias Akwet sebagai Penggugat yang berlokasi di Desa Balunijuk Kacamatan Merawang, Selasa (16/3/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan dengan penetapan Pengadilan nomor 5/Pdt.Eks/2020/PN Sgl. jo 21/2 PDT. G/2016/PN Sgl, Jo. Nomor 11/PDT/2017/PT BBL, Jo. Nomor 3356 K/PDT/2017, jo nomor 314 PK/Pdt/2019, tanggal 7 Desember 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *