Dalam Pengamanan Eksekusi tersebut, dipimpin Kapolsek Merawang Akp Alief rakhman banyu aji, S.ps dan dihadiri oleh Ketua Panitera Pengadilan Sungailiat Adli bersama 6 orang anggota, Camat Merawang, Kasat Sabhara Polres Bangka dan pers Polres Bangka, Bagops Ipda Harris T, Husin alias A KWET (penggugat), Kades Balunijuk Suwandi, dan Bhabinsa Sertu Selamet.
Kapolsek Merawang mengatakan, Saat berada dilokasi pada Pukul 10.00 wib dilakukan pembacaan putusan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungailiat didampingi penggugat dan masyarakat Desa Balunijuk.
“Pada saat dilokasi dibacakan putusan terkait eksekusi tersebut, Dilanjutkan dengan eksekusi dengan cara penebangan pohon karet sekitar 300 batang dengan menggunakan alat gesek Sinso sebanyak 3 unit,” Ujar Kapolsek Merawang.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut, didapati insiden perlawanan dari Ahon beserta keluarga yang menolak kegiatan eksekusi dilakukan.