“Kami menolak eksekusi dilakukan, ini lahan kami dan saya sudah lama tinggal dikebun ini, dan pohon karet ini sudah berdiri saat saya masih kecil,” Jelas Ahon.
Pihak kepolisian Resort Bangka bersama Polsek Merawang dapat meredam situasi tersebut, agar tidak terjadi hal yang dapat memperkeruh suasana dilokasi eksekusi lahan itu.
Adapun luas lahan yang menjadi objek yang disengketan tersebut, lebih kurang sepuluh ribu empat ratus meter persegi atau 1.4 hektar.