Sidang Kasus Robandi Cs Kembali Digelar, Agenda Sidang Pembacaan Pledoi Secara Virtual

Berita, Headline, Lokal, News4,420 views
Bagikan

Agenda pembelaan terdakwa (Pledoi) dalam perkara Tindak Pidana Umum Sebagaimana diatur pidana Pertama Pasal 228 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau kedua pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP An. terdakwa Robandi alias Abah Bin Rahim, Muhammad Yusuf alias Yusuf Bin Seman (Almarhum), Mulyadi alias Aak Bin Abdul Latif, Syamsul Effendi alias Fendi Bin Darwis, Heti Rukmana alias Heti Binti Maryadi dan Aditama alias Adi Bin Sanadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan sidang dilakukan oleh Mario Marco SH, selaku Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Bangka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memimpin sidang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Fatimah, SH. MH beserta Anggota.

Sedangkan dari Tim Penasehat Hukum para terdakwa yang diketuai oleh Dr. Zaidan, S. Ag, SH, MH beserta Anggota Penasehat Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *