Naziarto menuturkan pencegahan stunting dapat dimulai dari tahap perencanaan kehamilan sampai pada pengasuhan 1.000 hari pertama kehidupan anak. Upaya tersebut, tentu saja tidak bisa dilaksanakan sendiri, sehingga harus ada peran dari seluruh perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan stunting ini sesuai dengan tupoksinya.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, pemerintah akan melakukan langkah intervensi dengan membentuk tim dengan ketua dari BKKBN. Karenanya Naziarto meminta perangkat daerah terkait untuk menyusun program dan membuat anggaran terkait kegiatan tersebut.
“Pada tanggal 29 Januari 2021, Presiden telah menunjuk langsung Kepala BKKBN sebagai Ketua Tim Penanganan Stunting, “ ungkapnya.
Dalam pengasuhan 1000 HPK, BKKBN mengambil peran melaksanakn tugas pemberdayaan keluarga melalui cara pengasuhan pada periode 1000 HPK, yaitu saat kehamilan sampai dengan anak berusia dua tahun.