OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung,
Shulby Yozar Ariadhy, menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Syawaludin, di Kantor Ombudsman Babel, Senin (22/03).
Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi antara Ombudsman Babel dan Komisi Informasi
Daerah Provinsi Babel sekaligus pelaksanaan salah satu program prioritas Komisi Informasi
Pusat yakni Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia yang
bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman Babel
diminta untuk menjadi Informan Ahli dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik
(IKIP) Tahun 2021.
“Terimakasih atas kesediaan Pak Yozar menjadi informan ahli dalam kegiatan penyusunan
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Kami mohon kiranya Pak Yozar
dapat memberikan informasi kepada kami terkait pelayanan dan keterbukaan informasi oleh
Badan Publik yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti yang kita ketahui
bersama Pak, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan program Prioritas
Komisi Informasi Pusat yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Ungkap Syawaludin.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Daerah Babel tersebut,
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy,
menuturkan bahwa keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk diterapkan
dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan good governance dan
pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu juga dapat sebagai instrumen pencegahan
terjadinya maladministrasi dan korupsi.