Terduga pelaku menurut Noval, disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian, kerugian yang dialami korban pun berkisar puluhan juta rupiah.
”Pasal 363 KUHP, kerugian mencapai Rp. 18.000.000,” Ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku pencurian, Polisi juga mengamankan satu unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK warna abu-abu, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol D 1769 AAH, terduga pelaku JM saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Belinyu, guna menunggu proses hukum lebih lanjut.(OB)