Wujudkan Profesionalitas dan Kompetensi, 40 ASN Pemprov. Babel Ikuti Diklat Penyusunan Anjab dan ABK

Berita, Headline, Lokal, News4,594 views
Bagikan

Dikatakannya kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

“Tujuan pelaksanaan Anjab dan ABK ini untuk memenuhi kebutuhan terciptanya efektivitas dan efesiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap instansi serta sebagai pedoman untuk menentukan kelas atau peringkat jabatan ASN, “ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *