“Adapun total berat narkotika jenis sabu yang diamankan yaitu 11,01 gram. Para tersangka tersebut umumnya mengedarkan atau menjual narkotika kepada para penambang Tambang Inkonvensional (TI),” kata Yudha.
Dirinya turut menyampaikan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal beberapa pasal.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kompol Yudha.
Di tempat yang sama Guntur Napitupulu selaku Kasat Narkoba Bangka Tengah menghimbau agar para pemakai maupun pengedar narkoba untuk berhenti.
“Untuk kita ketahui bersama narkoba ini adalah musuh negara, musuh agama, dan musuh semua umat. Tidak ada ruang bagi pemakai dan pengedar narkoba, jadi untuk ke depannya kami harapkan dari Polres Bangka Tengah untuk berhenti dalam pemakai ataupun pengedar narkoba,” himbaunya.(ob)