Perda ini akan menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung dalam melakukan kegiatannya. Perda ini juga menjadi landasan hukum baik dari perijinan, produksi, pendampingan usaha hingga pendanaan.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Ferdiansyah menyerahkan dan menyosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif yang memuat 10 bab dan 30 pasal sebagai dasar hukum para pelaku ekonomi kreatif ini untuk berkreasi.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Tesar Sandikapura, perwakilan Dinas Pariwisata Babel, Darnis Rachmiyati, dan diikuti oleh para pelaku ekonomi kreatif se-Bangka Belitung di antaranya Babel Creathorium dan Rumah Pelangi.(adv)