Diketahui sebelumnya Dede Adam membantah kalau pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi ke warga.
“Sementara itu prihal sosialisasi sudah pernah dilakukan ke warga setempat akan tetapi pembabatan mangrove untuk sirkulasi memang bukan kewajiban dari perusahaan untuk mensosialisasikan tapi dari pihak terkait yang menentukan titik koordinat lah yang wajib melakukan sosialisasi ke warga setempat” tambah Dede Adam.
“Dan dalam permasalahan ini pihak perusahaan tidak merendahkan siapapun tapi segala kegiatan yang dilakukan pekerja sudah mengantongi izin semua”,ujarnya