Caption : Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat melakukan tes GeNose C19
Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa mengatakan, ketentuan tersebut juga akan berlaku di Babel.
“Iya, terkait surat edaran tersebut juga akan berlaku di Babel,” kata dia kepada OkeyBoz.com, Senin (29/3/2021).
Dalam SE tersebut, ada salah satu kebijakan baru yang diambil seperti menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang mulai berlaku April mendatang. Jadi, pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil negatif tes GeNose C19.