Dua Tersangka Tindakan Vandalisme di Amankan di Saat Berada di Taman Dealova Kota Pangkalpinang

Berita, Headline, Lokal, News3,650 views
Bagikan

Menurutnya motif pelaku untuk Merusak fasilitas milik pemerintah

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun, 8 (delapan) bulan kurungan penjara.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *