Menurutnya motif pelaku untuk Merusak fasilitas milik pemerintah
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun, 8 (delapan) bulan kurungan penjara.(ob)