Sekda : Reforma Agraria Sebagai Upaya Penataan Kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Berita, Headline, Lokal, News3,799 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALAN BARU – Reforma Agraria merupakan salah satu program unggulan Presiden RI, Joko Widodo yang dilakukan dengan strategi membangun Indonesia dari pinggiran yang dimulai dari daerah dan desa. Hal ini sebagai upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat kecil, sehingga menciptakan kemakmuran kesejahteraan masyarakat.

Di Bangka Belitung, masalah pertanahan sangat krusial, karena banyak tanah-tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini sudah dimiliki oleh sebagian oknum-oknum yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan atas kepemilikannya.

Kecemburuan sosial pun tercipta di masyarakat. Pasalnya, tanah ratusan hektar yang dimiliki oleh beberapa oknum tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, apabila dimanfaatkan dengan baik maka akan memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat.

“Padahal kalau kita memanfaatkan itu, bisa digunakan untuk pembudidayaan perikanan, pertanian dan lain-lain, sehingga dapat menambah kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung,” ujar Naziarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *