Larang Mudik Lebaran, Gubernur Babel Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Berita, Headline, Lokal, News4,268 views
Bagikan

Larangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, swasta maupun pekerja mandiri yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Libur tidak dilarang, kalau mudik iya dibatasi. Pemprov Babel menyarankan kepada masyarakat untuk membatasi mudik sesuai dengan anjuran pemerintah. Tentunya, kita harus mengikuti pemerintah pusat dan tanggalnya pun sudah dikurangi,” ujar Erzaldi kepada OkeyBoz.com, Selasa (30/3/2021).

Erzaldi mengatakan, kebijakan tersebut harus diambil oleh pemerintah lantaran untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *