Larangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, swasta maupun pekerja mandiri yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Libur tidak dilarang, kalau mudik iya dibatasi. Pemprov Babel menyarankan kepada masyarakat untuk membatasi mudik sesuai dengan anjuran pemerintah. Tentunya, kita harus mengikuti pemerintah pusat dan tanggalnya pun sudah dikurangi,” ujar Erzaldi kepada OkeyBoz.com, Selasa (30/3/2021).
Erzaldi mengatakan, kebijakan tersebut harus diambil oleh pemerintah lantaran untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.